Solusi Cerdas Info Harian – Pulau Bali, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata terpopuler di Indonesia, kembali menarik perhatian dunia. Namun, kali ini bukan karena keindahan matahari terbenam atau tradisi budaya yang menawan, melainkan karena Bali berlaku aturan baru, yaitu penerapan kebijakan baru yang ditujukan untuk para pengunjung.
Sejak tahun ini, Bali berlaku aturan baru: Pemerintah Provinsi Bali telah resmi menerapkan dua aturan penting—pertama, kewajiban penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai metode pembayaran digital, dan kedua, anjuran untuk berpakaian sopan serta menghormati budaya lokal bagi para wisatawan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi martabat budaya Bali sekaligus mendorong kemajuan digitalisasi dalam sektor pariwisata.
Kebijakan Bali Berlaku Aturan Baru ini telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, baik dari pelaku industri pariwisata lokal maupun wisatawan asing. Beberapa pihak menyambut baik inisiatif ini sebagai upaya untuk menjaga keaslian budaya Bali, sementara yang lain merasa terbebani dengan aturan baru tersebut.
Dengan adanya kewajiban penggunaan QRIS, yang merupakan bagian dari kebijakan Bali Berlaku Aturan Baru, diharapkan transaksi keuangan di Bali menjadi lebih efisien dan aman, namun ada juga kekhawatiran mengenai aksesibilitas bagi wisatawan yang tidak terbiasa dengan teknologi ini. Di sisi lain, imbauan untuk berpakaian sopan dalam kerangka Bali Berlaku Aturan Baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati adat istiadat setempat, sehingga pengalaman berlibur di Pulau Dewata dapat menjadi lebih bermakna dan berkesan.
Table of Contents
Latar Belakang Kebijakan Baru
Bali telah lama menjadi magnet wisatawan domestik maupun internasional. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul kekhawatiran dari masyarakat adat dan pemerintah daerah terhadap perilaku sebagian turis yang dinilai kurang menghargai norma dan budaya lokal. Sebagai respons, Bali berlaku aturan baru untuk menindaklanjuti aksi-aksi tidak sopan di tempat suci, hingga transaksi ekonomi yang tak terekam resmi—semua menjadi pertimbangan serius.
Untuk itu, Bali berlaku aturan baru, pemerintah daerah menggulirkan dua kebijakan utama: pertama, mewajibkan seluruh pelaku usaha wisata menggunakan QRIS sebagai sistem pembayaran nontunai; kedua, mengatur kesopanan berpakaian wisatawan, terutama saat mengunjungi tempat umum dan situs budaya. Langkah ini didukung oleh kampanye edukasi serta penegakan hukum secara persuasif dan tegas.
QRIS Jadi Sistem Pembayaran Utama
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan sistem pembayaran digital berbasis QR code yang dikembangkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan dan menyatukan berbagai jenis dompet digital dalam satu sistem terpadu. Bali berlaku aturan baru, penggunaan QRIS kini diwajibkan di sektor pariwisata seperti restoran, toko suvenir, objek wisata, dan layanan transportasi.
Manfaat QRIS bagi Pelaku Usaha dan Wisatawan
Kebijakan ini membawa manfaat besar. Di tengah penerapan kebijakan Bali Berlaku Aturan Baru, bagi pelaku usaha, penggunaan QRIS membantu pencatatan transaksi, mempermudah akses ke permodalan, serta meningkatkan kredibilitas bisnis. Sementara itu, wisatawan—khususnya mancanegara—dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, aman, dan tanpa perlu menukar mata uang dalam jumlah besar.
Bank Indonesia Wilayah Bali mencatat peningkatan transaksi QRIS yang signifikan sejak awal 2025, seiring dengan penerapan aturan Bali Berlaku Aturan Baru ini.
Aturan Berpakaian: Sopan Bukan Sekadar Formal
- Wisatawan asing diharuskan untuk menghormati kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang telah disucikan.
- Wisatawan asing harus dengan sepenuh hati menghormati adat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali selama prosesi upacara dan upakara yang berlangsung.
- Wisatawan asing diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan, layak, dan sesuai saat mengunjungi tempat-tempat suci, objek wisata, area publik, dan saat beraktivitas di Bali.
- Wisatawan asing diharuskan berperilaku sopan di area suci, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan lokasi umum lainnya.
- Wisatawan asing wajib membayar pungutan wisatawan sebelum berangkat atau selama berada di Bali secara elektronik melalui situs web https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Wisatawan asing harus didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin atau lisensi dan memahami kondisi alam, adat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali saat mengunjungi objek wisata.
- Wisatawan asing diwajibkan menukarkan mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank, yang memiliki nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
- Wisatawan asing harus melakukan pembayaran menggunakan kode QR Standar Indonesia.
- Wisatawan asing diwajibkan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
- Wisatawan asing harus berkendara dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak melebihi kapasitas penumpang, serta tidak dalam pengaruh alkohol dan/atau obat-obatan terlarang.
- Wisatawan asing diwajibkan untuk menggunakan kendaraan roda empat yang resmi dan terdaftar di badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi.
- Wisatawan asing harus menginap di akomodasi yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Wisatawan asing diharuskan untuk mematuhi semua peraturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata dan kegiatan wisata.
Larangan untuk Wisatawan Mancanegara di Bali
Di Bali, terdapat beberapa larangan yang harus diikuti oleh wisatawan asing:
- Wisatawan asing tidak diperbolehkan memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala, yang merupakan tempat suci atau yang disucikan seperti Pura dan Pelinggih, kecuali untuk tujuan beribadah dengan mengenakan busana Adat Bali dan tidak sedang dalam masa menstruasi.
- Dilarang bagi wisatawan asing untuk memanjat pohon yang dianggap sakral.
- Wisatawan asing tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menodai tempat suci, Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti naik ke bangunan suci atau berfoto dengan pakaian yang tidak pantas atau tanpa pakaian.
- Dilarang bagi wisatawan asing untuk membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, serta tempat umum lainnya.
- Wisatawan asing tidak diperkenankan menggunakan plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, polystyrene (styrofoam), sedotan plastik, dan kemasan minuman plastik.
- Dilarang bagi wisatawan asing untuk menggunakan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan, baik secara langsung maupun melalui media sosial, termasuk menyebarkan ujaran kebencian dan informasi palsu.
- Wisatawan asing tidak boleh bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
- Dilarang bagi wisatawan asing untuk terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perdagangan flora dan fauna, artefak budaya, serta benda-benda sakral, termasuk jual beli barang ilegal seperti obat-obatan terlarang.
Koster menegaskan bahwa wisatawan asing yang melanggar peraturan KONOHATOTO78 dan larangan yang ada akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks Bali berlaku aturan baru, ia menjelaskan bahwa wisatawan asing yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pungutan tidak akan mendapatkan akses layanan di objek wisata. Koster juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asing melalui WhatsApp di nomor 081287590999.
Untuk memastikan bahwa Surat Edaran tersebut dilaksanakan dengan baik, Koster telah memberikan tugas kepada Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan yang ketat. Ia juga meminta kepada pihak Kepolisian Daerah Bali untuk mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggar, termasuk penerapan sanksi atau proses hukum yang diperlukan. Penerapan pengawasan ini sejalan dengan kebijakan Bali Berlaku Aturan Baru, yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Bali, terutama bagi wisatawan yang datang.
Koster berharap agar semua pihak dapat memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh anggota komunitas serta wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Dengan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan Bali Berlaku Aturan Baru dapat menjadikan Bali tetap sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi semua orang.