BPOM Gerebek Kosmetik Ilegal Rp31 Miliar, Jangan Sampai Kena!

BPOM gerebek kosmetik ilegal

Solusi Cerdas Info Harian – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menindak peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan nilai mencapai Rp31,7 miliar. Angka ini meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala BPOM gerebek kosmetik ilegal, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia antara 10-18 Februari 2025, dengan fokus pada pemberantasan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Dari total 709 lokasi yang diperiksa, sebanyak 340 di antaranya (48%) tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Penemuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terlibat dalam perdagangan atau produksi kosmetik ilegal.

BPOM gerebek kosmetik ilegal menemukan 205.133 unit kosmetik ilegal dari 91 merek, di mana 79,9% di antaranya adalah kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan terlarang, 2,6% kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi. Sebagian besar produk ilegal ini adalah kosmetik impor yang banyak diperjualbelikan secara online.

Taruna menambahkan bahwa BPOM gerebek kosmetik ilegal tidak hanya menemukan distribusi kosmetik tanpa izin, tetapi juga dugaan tindak pidana dalam produksi kosmetik berbahaya, termasuk pembuatan skincare berlabel biru secara massal, serta adanya pelanggaran yang berulang yang menunjukkan ketidakpatuhan yang disengaja.

Apa Itu Kosmetik Ilegal?

BPOM Gerebek Kosmetik Ilegal Rp31 Miliar

Kosmetik ilegal adalah produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM atau mengandung bahan-bahan berbahaya yang dilarang. BPOM gerebek kosmetik ilegal sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk-produk tersebut. Biasanya, produk ini dijual dengan harga murah dan mengklaim bisa memberikan hasil instan. Tapi, jangan tertipu! Kosmetik ilegal bisa menyebabkan berbagai masalah kulit, mulai dari iritasi, alergi, hingga kerusakan kulit permanen.

Baca Juga:  BPOM Awasi Penjual Takjil Ramadan

Kenapa BPOM Gerebek Kosmetik Ilegal?

BPOM punya tugas penting untuk memastikan semua produk yang beredar di pasaran aman digunakan. BPOM gerebek kosmetik ilegal dalam razia ini bukan cuma sekadar menggerebek, tapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kosmetik ilegal. Bayangkan, Rp31 miliar! Itu artinya ada banyak banget produk berbahaya yang sudah beredar di pasaran.

Bahan Berbahaya yang Ditemukan Kosmetik Ilegal

Bahan Berbahaya yang Ditemukan Kosmetik Ilegal

Produksi kosmetik harus memperhatikan bahan-bahan yang dilarang untuk digunakan, seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Hidrokinon, misalnya, dapat menyebabkan hiperpigmentasi yang membuat kulit tampak lebih gelap, serta berisiko menimbulkan kondisi yang dikenal sebagai ochronosis, di mana kulit menjadi hitam secara permanen. Selain itu, penggunaan hidrokinon juga dapat mengubah warna kornea dan kuku, yang tentunya sangat merugikan.

Asam retinoat juga memiliki efek samping yang serius, seperti menyebabkan kulit menjadi kering, menimbulkan rasa terbakar, dan bahkan dapat mempengaruhi perkembangan organ janin, sehingga bersifat teratogenik. Di sisi lain, antibiotik dapat menyebabkan hipopigmentasi, iritasi, serta bercak kemerahan yang dikenal sebagai eritema pada kulit, dan ada juga risiko munculnya resistansi terhadap antibiotik akibat penggunaannya yang tidak tepat.

Terakhir, penggunaan steroid dalam produk kosmetik dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti biang keringat, atrofi kulit, serta perubahan pada karakteristik kelainan kulit. Selain itu, steroid juga dapat menyebabkan hipertrikosis, fotosensitivitas, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi yang dapat mengganggu kesehatan kulit secara keseluruhan. Oleh karena itu, BPOM gerebek kosmetik ilegal sangat penting untuk menghindari bahan-bahan ini dalam produksi kosmetik demi menjaga kesehatan dan keselamatan pengguna.

Influncer Diminta Hati-hati Untuk Mempromosi

BPOM mengingatkan kreator konten lebih berhati-hati dalam mempromosikan produk, terutama produk kecantikan yang mungkin mengandung bahan berbahaya. Penting bagi mereka untuk tidak hanya fokus pada aspek pemasaran, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan konsumen. Dalam hal ini, BPOM mengajak para influencer dan kreator konten untuk turut berperan dalam menyebarluaskan informasi mengenai pengawasan yang lebih ketat terhadap produk kosmetik. Edukasi kepada masyarakat mengenai pemilihan dan penggunaan kosmetik yang aman sangatlah penting. Mereka juga diharapkan untuk memberikan ulasan produk yang mendalam, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  BPOM Grebek 91 Kosmetik Ilegal, Ini Risiko Penggunaannya!

Taruna menekankan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya BPOM dalam menegakkan regulasi KONOHATOTO78 demi melindungi masyarakat dari produk yang berbahaya.

Daftar Kosmetik Ilegal. (Dok. Kepala BPOM RI)

Kesimpulan

Nah, itulah beberapa hal penting yang perlu kamu tahu tentang kosmetik ilegal dan aksi BPOM gerebek kosmetik ilegal dalam memberantasnya. Jangan sampai kamu menjadi korban berikutnya. Selalu cek keamanan produk sebelum membeli, dan jangan ragu untuk melaporkan produk mencurigakan ke BPOM. Dengan begitu, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat untuk semua.

Link : https://bookmarks1.info/bpom-gerebek-kosmetik-ilegal/

Artikel Lainnya:

Tinggalkan Balasan